Jalur pendidikan bisa diklasifikasi menjadi tiga, yaitu pendidikan formal, nonformal dan informal. Pendidikan formal dan nonformal adalah lembaga pendidikan berstruktur yang disengaja, sedangkan pendidikan keluarga adalah pendidikan informal yang yang tidak terikat dan sifatnya mandiri. Rumah adalah lingkungan pertama dimana lingkungan-lingkungan terkecil tumbuh: inilah lingkungan yang di situ kecenderungan, sikap dan kepribadian anak-anak dibentuk (Muhammad Ali al-Hasyimi, 2003:130).
Disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad saw:
Disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad saw:
'Muliakanlah anak-anakmu dan perbaikilah adab/tingkah laku mereka'.
Hadist di atas mengisyaratkan urgensi pendidikan anak yang sejatinya merupakan tanggung jawab orang tua sebagai pendidik.
Undang-undang SISDIKNAS (2007:21) pasal 7 Bab. IV tentang hak dan kewajiban orang tua menyatakan, “orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya”. Di tangan orang tua, masa depan seorang anak ditentukan. Berbagai hal awalnya dibentuk dari keluarga, mulai dari kepribadian, sosialisasi, pengendalian diri, penyesuaian terhadap lingkungan sekitar, kemampuan berfikir, dan hal lain yang turut menunjang keberhasilan dan kemandirian seorang anak.
Bila orang tua mampu menjalankan fungsi-fungsinya, pendidikan dan perkembangan anak akan terjamin. Hal ini dikarenakan anak adalah pelajar yang dididik guru di sekolah sedangkan di luar sekolah, orang tualah yang lebih berhak untuk memberi pengawasan, pengarahan dan percontohan yang baik. Pada hakikatnya, aktivitas sebuah keluarga didasarkan pada pembagian tugas, keseimbangan hidup bersama, pembentukan keturunan dan pendidikannya, serta upaya mewujudkan ketenangan dan ketenteraman (Ali Qaimi:1996:2). Hal ini juga dipertegas oleh Tim Pengembangan MKDK IKIP Semarang (1991:312) dengan pernyataan, “tugas keluarga adalah meletakkan dasar-dasar bagi perkembangan anak berikutnya, agar anak dapat berkembang secara baik”.
Deskripsi orang tua yang baik menurut Bryan Lask (1989:164) adalah mereka yang dalam tugasnya mampu:
Undang-undang SISDIKNAS (2007:21) pasal 7 Bab. IV tentang hak dan kewajiban orang tua menyatakan, “orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya”. Di tangan orang tua, masa depan seorang anak ditentukan. Berbagai hal awalnya dibentuk dari keluarga, mulai dari kepribadian, sosialisasi, pengendalian diri, penyesuaian terhadap lingkungan sekitar, kemampuan berfikir, dan hal lain yang turut menunjang keberhasilan dan kemandirian seorang anak.
Bila orang tua mampu menjalankan fungsi-fungsinya, pendidikan dan perkembangan anak akan terjamin. Hal ini dikarenakan anak adalah pelajar yang dididik guru di sekolah sedangkan di luar sekolah, orang tualah yang lebih berhak untuk memberi pengawasan, pengarahan dan percontohan yang baik. Pada hakikatnya, aktivitas sebuah keluarga didasarkan pada pembagian tugas, keseimbangan hidup bersama, pembentukan keturunan dan pendidikannya, serta upaya mewujudkan ketenangan dan ketenteraman (Ali Qaimi:1996:2). Hal ini juga dipertegas oleh Tim Pengembangan MKDK IKIP Semarang (1991:312) dengan pernyataan, “tugas keluarga adalah meletakkan dasar-dasar bagi perkembangan anak berikutnya, agar anak dapat berkembang secara baik”.
Deskripsi orang tua yang baik menurut Bryan Lask (1989:164) adalah mereka yang dalam tugasnya mampu:
- memenuhi kebutuhan fisik yang paling pokok
- memberikan ikatan dan hubungan emosional
- memberikan suatu landasan yang kokoh
- membimbing dan mengendalikan perilaku
- memberikan berbagai pengalaman hidup yang normal
- mengajarkan cara berkomunikasi
- membantu anak Anda menjadi bagian dari keluarga.
Adapun hambatan-hambatan yang umumnya menjadi kendala dalam pendidikan keluarga adalah :
- anak kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tua
- figur orang tua yang tidak mampu memberikan keteladanan pada anak
- sosial ekonomi keluarga yang kurang atau berlebihan yang tidak bisa menunjang belajar
- kasih sayang orang tua yang berlebihan sehingga cenderung untuk memanjakan anak
- orang tua tidak bisa memberikan rasa aman kepada anak, tuntutan orang tua yang terlalu tinggi
- orang tua yang tidak bisa memberikan kepercayaan kepada anak
- orang tua yang tidak bisa membangkitkan inisiatif dan kreativitas kepada anak (Tim Pengembang MKDK IKIP Semarang, 1991:314-315).
Silahkan tuliskan komentar yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
EmoticonEmoticon