01/02/13

Pengelolaan Zakat Secara Produktif Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Kemiskinan dapat mempengaruhi akidah umat. Salah satu sebab orang yang keluar dari agama adalah karena kemiskinan dan kefakiran. Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga hubungan dengan Allah dan sesama manusia  dengan dua tujuan, yaitu kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia serta kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di akhirat. Secara sederhana, hablun minaaloh dapat diartikan bahwa seorang muslim harus secara tulus dan ikhlas bahwa seluruh aktivitasnya hanya untuk mengabdi kepada Allah. Sedangkan hablun minannas dapat diartikan bahwa seorang muslim harus mempunyai kepedulian dengan orang lain. Pedulian dengan orang adalah keharusan agar seorang muslim merasa punya tanggungjawab untuk memberikan solusi atas permasalahan umat termasuk kemiskinan.
Salah satu cara menanggulangi kemiskinan adalah dukungan orang yang mampu untuk mengeluarkan harta kekayaan mereka berupa dana zakat kepada mereka yang kekurangan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu seperti sholat, haji, dan puasa. Di samping itu, zakat merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang strategis dan sangat berpengaruh pada pembangunan ekonomi umat. Tujuan zakat tidak sekedar menyantuni orang miskin secara konsumtif, tetapi mempunyai tujuan yang lebih permanen yaitu mengentaskan kemiskinan (Qadir, 2001:83-84).
Tujuan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sulit terwujud apabila tidak ada peran aktif dari para muzakki dan pengelola zakat. Para muzakki harus sadar betul bahwa tujuan mereka berzakat tidak hanya semata-mata menggugurkan kewajibannya akan tetapi lebih luas yaitu untuk mengentaskan kemiskinan. Pengelola zakat (amil) juga dituntut harus profesional dan inovatif dalam pengelolaan dana zakat. Salah satu model pengelolaan zakat yang inovatif adalah pengelolaan zakat secara produktif, di mana dengan motode ini diharapkan akan mempercepat upaya mengentaskan masyarakat dari garis kemiskinan, mereka pada awalnya adalah golongan mustahik kemudian menjadi seorang muzakki.
Pengelolaan distribusi zakat yang diterapkan di Indonesia terdapat dua macam kategori, yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Zakat produktif merupakan zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu untuk mengembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahik (Qadir, 2001:46).
Saat ini, meski masih banyak yang mendayagunakan harta hasil zakat secara konsumtif, akan tetapi sudah mulai muncul pendayagunan hasil zakat secara produktif di daerah-daerah, bahkan di Dusun-Dusun semisal Dusun Tarukan. Kinerja lembaga tersebut telah mengalami kemajuan dan menerapkan metode pemberdayaan mustahiq zakat untuk usaha ternak. Dengan metode tersebut diharapankan agar para mustahik mampu memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, serta kedepan diharapkan menjadi muzakki dari hasil pengembangan hewan ternak tersebut.
Perkembangan metode pendayagunaan zakat di Dusun Tarukan sudah mulai dirintis mulai tahun 2006 dan berjalan sampai sekarang. Pada awalnya gagasan ini muncul karena panitia mempunyai interpretasi baru tentang zakat yang selama ini dipahami oleh masyarakat pada umumnya yang masih mengelola zakat secara konservativ. Panitia mempunyai interpretasi baru bahwa zakat itu disamping sebagai ibadah individu, dalam zakat juga terkandung misi pengembangan ekonomi umat. Pada awalnya gagasan konsep baru yang dirumuskan oleh panitia zakat di Dusun Tarukan tersebut mendapatkan banyak kendala. Hal tersebut karena pemuka agama dan masyarakat di Dusun Tarukan masih berpijak pada teks dan logika-logika klasik dalam mengelola dana hasil zakat yang berorientasi konsumtif. Banyak masyarakat yang masih memahami bahwa zakat hanya sebagai sebuah pemindahan harta tanpa konsep yang berbasis pada produktifitas. Akan tetapi berkat kerja keras dari panitia zakat dalam memberikan pemahaman dan penyadaran akan pentingnya reorientasi pendayagunaan zakat dari orientasi konsumtif menjadi produktif, akhirnya gagasan pengelolaan zakat secara produktif mendapatkan dukungan dari semua lapisan masyarakat. 
Sistem pengelolaan pendistribusian zakat di BAZIS Dusun Tarukan berbeda dengan sistem yang biasa dipraktekkan oleh panitia zakat lainnya. Pada umumnya pola pendistribusian yang terjadi di berbagai daerah masih bersifat konsumtif, di mana dana zakat didistribusikan masih berwujud harta atau benda yang diserahkan muzakki semisal uang atau hasil tanaman. Di Dusun Tarukan, dana hasil zakat oleh BAZIS diserahkan kepada para mustahiq diwujudkan berupa kambing agar dikembangbiakkan menjadi peternakan. Sistem pengelolaan pendistribusian zakat yang sudah berjalan delapan tahun tersebut merupakan suatu terobosan baru dalam menyelenggarakan zakat sebagai alternatif solusi persoalan kemiskinan. Sistem pengelolaan pendistribusian zakat tersebut menurut hemat penulis menarik untuk diteliti dan dikaji. Sebagai ikhtiar untuk mengetahui lebih mendalam terhadap praktik pengelolaan pendistribusian zakat di Dusun Tarukan, penulis memilih judul skripsi “PENGELOLAAN SECARA ZAKAT PRODUKTIF SEBAGAI UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN” (Studi Kasus  Pengelolaan Pendistribusian Zakat oleh BAZIS di Dusun Tarukan, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang)

B.    Penegasan Istilah
Zakat: derma yang wajib diberikan oleh umat Islam kepada fakir miskin. Harta yang jumlahnya sudah ditentukan untuk dikeluarkan umat Islam kepada yang berhak menerima (merupakan rukun Islam ke-5) (Senja: 864)
Produktif: mampu menghasilkan dalam jumlah besar; mampu menciptakan hasil karya secara baik dan banyak (Senja: 671). Zakat produktif merupakan zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha, yaitu untuk mengembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahik.

C.    Permasalahan Penelitian
  1. Bagaimanakah sistem pengelolaan pendistribusian zakat oleh BAZIS di Dusun Tarukan sebelum munculnya sistem pengelolaan pendistribusian yang diwujudkan kambing?
  2. Seperti apakah sistem pengelolaan distribusi zakat dalam wujud kambing di BAZIS Dusun Tarukan?
  3. Bagaimanakah dampak dari sistem pengelolaan pendistribusian zakat berupa kambing terhadap masyarakat Dusun Tarukan?
D.    Tujuan Penelitian
Dalam setiap aktifitas manusia termasuk penelitian, selalu mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah:
  1. Untuk mengetahui sistem pengelolaan pendistribusian zakat di BAZIS Dusun Tarukan sebelum munculnya sistem pengelolaan pendistribusian yang diwujudkan kambing.
  2. Sistem pengelolaan distribusi zakat dalam wujud kambing di BAZIS Dusun Tarukan
  3. Untuk mengetahui dampak dari sistem pengelolaan pendistribusian zakat berupa kambing terhadap masyarakat Dusun Tarukan.
E.    Kegunaan Penelitian
Dalam penelitian ini penulis mengharapkan agar hasil penelitian ini dapat berguna tidak hanya bagi  penulis pribadi tetapi juga dapat berguna bagi orang lain. Kegunaan penelitian ini dapat dirumuskan dalam dua hal, yaitu :
1.    Kegunaan Akademis
Dengan penelitian ini penulis mengharapkan dapat menerapkan teori yang telah penulis dapat dalam perkuliahan serta membandingkan dengan realitas yang ada dalam masyarakat. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat pula bagi seluruh civitas akademika khususnya dalam program studi Ahwalus Syakhsiyyah Jurusan Syariah STAIN Salatiga sebagai bahan informasi dan bahan penelitian terhadap  permasalahan zakat.
2.    Kegunaan Praktis
Dari hasil penelitian ini, penulis berharap dapat bermanfaat bagi:
  • Panitia zakat agar menjadi terobosan baru tentang pengelolaan zakat yang bervisi mengentaskan kemiskinan
  • Muzakki agar bersedia mengeluarkan zakatnya dan melalui panitia zakat yang ada, mengingat selama ini masih banyak masyarakat yang belum begitu paham mengenai kewajiban menunaikan zakat dan inti dari tujuan berzakat.
  • Mustahiq agar mengelola harta dengan baik harta yang telah mereka terima, sehingga kelak bisa menjadi muzakki.
F.    Metode Penelitian
Adapun metode penelitian yang didgunakan oleh penulis, sebagai berikut :
1.    Pendekatan dan Jenis Penelitian
a.    Metode dan pendekatan
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalkan perilaku dan tindakan secara holistik (Moleong, 2011: 6).
Adapun pendekatan yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian adalah pendekatan sosiologis yaitu pendekatan melihat fenomena masyarakat atau peristiwa sosial budaya suatu unit sosial, individu, kelompok atau lembaga-lembaga sosial. sebagai jalan untuk memahami hukum yang berlaku dalam masyarakat. (Soekanto, 1999:45) 
b.    Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini berlokasi di Dusun Tarukan, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Peneliti bertindak sebagai instrument sekaligus pengumpul data yang mana penulis langsung datang dan mewawancarai masyarakat Dusun Tarukan. Penelitian dilakukan oleh peneliti secara dua tahap. Tahap pertama adalah penelitian pendahuluan yang dilakukan oleh peneliti selama tiga hari, yaitu pada hari Sabtu-Senin, 28-30 April 2012. Tahap kedua adalah penelitian lanjutan yang dilakukan oleh peneliti selama sepuluh hari yaitu pada hari Sabtu-Senin, 5-14 Juni 2012. Dan jika dipandang perlu, peneliti akan melakukan penelitian tahap ketiga sesuai kebutuhan. Sumber Data
Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu:
1)    Data Primer
Merupakan sebuah keterangan atau fakta yang secara langsung diperoleh melalui penelitian lapangan. Data primer diperoleh dari:
a)    Informan
Informan adalah orang yang di manfaatkan untuk memberikan informasinya tentang situasi dan kondisi latar penelitian. Jadi seorang informan harus mempunyai banyak pengalaman tentang latar penelitian. Seorang informan berkewajiban secara suka rela menjadi anggota tim penelitian walaupun hanya bersifat informal. Sebagai anggota tim dengan kebaikannya dan dengan kesukarelaannya ia dapat memberikan pandangan dari segi orang dalam, tentang nilai-nilai, sikap, bangunan, proses dan kebudayaan yang menjadi latar penelitian setempat (Moleong, 2002:90). Dalam penelitian ini yang menjadi informan adalah panitia pengelola zakat, aparat Desa, tokoh masyarakat dan masyarakat umum di Dusun Tarukan. Selanjutnya informasi yang diperoleh dari para informan dideskripsikan dan diolah menjadi data primer.
2)    Data Sekunder
Adalah data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berbentuk laporan dan seterusnya (Soekanto, 1986:12). Sumber data skunder berasal dari setiap bahan tertulis berupa buku-buku dan tulisan yang berkaitan dengan zakat.

2.    Teknik Pengumpulan Data
a.    Wawancara (interview)
Wawancara atua interview merupakan tanya jawab secara lisan diman dua orang atau lebih berhadapan secara langsung dalam proses interview ada dua pihak yang menempati kedudukan yang berbeda. Satu pihak berfungsi sebagai pencari informasi atau interviewer sedangkan pihak lain berfungsi sebagai informasi atau informan atau responden (Romy H, 1990:71). Wawancara dilakukan penulis dengan beberapa sumber.
1)    Ahmad Mukito selaku ketua BAZIS untuk mengetahui pengelolaan pendistribusian zakat
2)    Kepala Dusun untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat Dusun Tarukan
3)    Suhirzin selaku tokoh agama untuk mengetahui kondisi keagamaan masyarakat Dusun Tarukan
4)    Eriyanto selaku mustahiq untuk mengetahui perkembangan kambing yang dipelihara.

b.    Observasi (pengamatan)
Observasi adalah suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis dengan menagadakan pengamatan secara langsung terhadap objek yang berkaitan masalah yang diteliti dengan tujuan untuk mendapatkan data yang menyeluruh dari perilaku manusia atau sekelompok manusia sebagaimana terjadi kenyataannya dan mendapatkan deskripsi yang relative lengkap mengenai kehidupan sisial dan salah satu aspek (Soekanto, 1988:239). Dalam mengumpulkan data, penulis melakukan observasi di rumah mustahiq untuk mengetahui perkembangan kambing yang mereka kelola.

3.    Analisis Data
Setelah data terkumpul kemudian data tersebut dianalisis seperlunya agar diperoleh data yang matang dan akurat. Untuk menganalisisnya, data- data yang diperoleh kemudian direduksi, dikategorikan dan selanjutnya disentisasi atau disimpulkan (Moleong, 2011:288). Dalam penganalisaan data tersebut penulis menggunakan analisa kualitatif yaitu analisis untuk meneliti kasus setelah terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk uraian.

4.    Pengecekan Keabsahan Data
Untuk mengecek keabsahan data, penulis menggunakan metode trigulasi. Triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain, di luar data itu sebagai pembanding (Moloeng, 2011:330).  Pengecekan keabsahan data dilakukan karena dikhawatirkan masih adanya kesalahan atau kekeliruan yang terlewati oleh penulis, dengan cara menulis kembali hasil wawancara setelah selesai melakukan wawancara secara langsung, ataupun mewawancarai ulang dari salah satu subjek penelitian untuk menambah data yang kurang bila diperlukan.

G.   Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan dalam pembahasan dan pemahaman yang lebih lanjut dan jelas dalam membaca penelitian ini, maka disusunlah sistematika penulisan penelitian ini sebagai berikut:
Bab I adalah pendahuluan yang berisi latar belakang masalah, fokus penelitian, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, penegasan istilah, metode penelitian yang berisi tentang pendekatan dan jenis penelitian, kehadiran peneliti, lokasi penelitian, sumber data, prosedur pengumpulan data, analisis data, pengecekan keabsahan data, tahap-tahap penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II adalah kajian pustaka yang berisi pembahasan tentang makna zakat, kemiskinan dan produktifitas zakat yang meliputi makna zakat, hikmah dan tujuan zakat, harta yang wajib dizakati kadar dan syarat-syaratnya, distribusi zakat, Islam dan kemiskina, dan produktifitas pengelolaan zakat.
Bab III adalah paparan data dan temuan penelitian yang berisi gambaran umum kondisi sosial keagamaan masyarakat Dusun Tarukan, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang yang meliputi: letak geografis Dusun Tarukan, penduduk Dusun Tarukan dalam angka, potret kehidupan beragama serta kondisi umum BAZIS Dusun Tarukan yang meliputi sejarah berdiri dan  program-program dalam mengelola pendistribusian zakat.
Bab IV adalah pembahasan yang berisi analisis pemahaman masyarakat tentang praktik pengelolaan pendistribusian zakat, analisis dampak pengelolaan pendistribusian zakat sebagai upaya pengentasan kemiskinan oleh BAZIS di Dusun Tarukan, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Bab V adalah penutup yang berisi kesimpulan, saran-saran, dan penutup.

Silahkan tuliskan komentar yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
EmoticonEmoticon