Pengertian Nasabah
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, NASABAH adalah pihak yang menggunakan jasa bank syariah dan atau Unit Usaha Syariah.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, NASABAH adalah pihak yang menggunakan jasa bank syariah dan atau Unit Usaha Syariah.
Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk simpanan berdasarkan akad antara bank syariah atau Unit Usaha Syariah dan nasabah yang bersangkutan.
Nasabah investor adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk investasi berdasarkan akad antara Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dan nasabah yang bersangkutan.
Nasabah penerima fasilitas adalah nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan prinsip syariah.
Dalam BMT Karisma terdapat dua jenis nasabah/ anggota, yaitu:
Dalam BMT Karisma terdapat dua jenis nasabah/ anggota, yaitu:
Calon anggota, yaitu anggota yang jumlah simpanan pokoknya belum ada Rp. 25.000,00. Sebagian besar calon anggota adalah anggota yang hanya menggunakan jasa simpanan saja. Anggota, yaitu anggota yang jumlah simpanan pokoknya Rp. 25.000,00 atau lebih. Sebagian besar anggota adalah anggota pembiayaan karena setiap pelaksanaan akad anggota diwajibkan membayar simpanan pokok.
Dalam koperasi, dikenal istilah simpanan pokok dan simpanan wajib. Oleh karena BMT berada dibawah naungan Badan Koperasi, maka anggota BMT harus membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota. Sedangkan simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama jumlahnya yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama menjadi anggota (Sudarsono, 2006: 149-150).
Klasifikasi Nasabah
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/ 26 /PBI/2009 tentang prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi Bank Umum, nasabah diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
Dalam koperasi, dikenal istilah simpanan pokok dan simpanan wajib. Oleh karena BMT berada dibawah naungan Badan Koperasi, maka anggota BMT harus membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota. Sedangkan simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama jumlahnya yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama menjadi anggota (Sudarsono, 2006: 149-150).
Klasifikasi Nasabah
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/ 26 /PBI/2009 tentang prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi Bank Umum, nasabah diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
Nasabah Profesional
Nasabah digolongkan sebagai nasabah profesional apabila nasabah tersebut memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product dan terdiri dari:
Nasabah digolongkan sebagai nasabah profesional apabila nasabah tersebut memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product dan terdiri dari:
- Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang terdiri dari bank, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan atau pedagang berjangka sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan dan perdagangan berjangka komoditi yang berlaku.
- Perusahaan dengan modal lebih dari Rp. 20.000.000.000,-(dua puluh miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing dan telah melakukan kegiatan usaha paling kurang 36 bulan berturut-turut.
Nasabah Eligible
Nasabah digolongkan sebagai nasabah eligible apabila nasabah tersebut memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product dan terdiri dari:
Nasabah digolongkan sebagai nasabah eligible apabila nasabah tersebut memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product dan terdiri dari:
- Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan berupa dana pensiun atau perusahaan perasuransian sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan usaha perasuransian yang berlaku.
- Perusahaan dengan modal setidaknya Rp. 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah) atau ekuivaennya dalam valuta asing dan telah melakukan kegiatan paling kurang 12 bulan berturut-turut.
- Nasabah perorangan yang mempunyai portofolio aset berupa kas, giro, tabungan paling kurang Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Nasabah Retail
Nasabah yang tidak termasuk dalam nasabah profesional dan eligible.
Structured Products adalah produk Bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif atau derivatif dengan derivatif dan paling kurang memiliki karakteristik sebagai berikut:
Nilai atau arus kas yang timbul dari produk tersebut dikaitkan dengan satu atau kombinasi variabel dasar seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi dan/ atau ekuitas. Pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak reguler apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perubahan pola dari variabel dasar secara linear. Menurut Teguh Pujo Mulyono (2005), klasifikasi nasabah dapat dilihat dengan matrik klasifikasi nasabah pembiayaan. Matrik tersebut menggabungan antara aspek jaminan dan menajemen.
Structured Products adalah produk Bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif atau derivatif dengan derivatif dan paling kurang memiliki karakteristik sebagai berikut:
Nilai atau arus kas yang timbul dari produk tersebut dikaitkan dengan satu atau kombinasi variabel dasar seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi dan/ atau ekuitas. Pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak reguler apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perubahan pola dari variabel dasar secara linear. Menurut Teguh Pujo Mulyono (2005), klasifikasi nasabah dapat dilihat dengan matrik klasifikasi nasabah pembiayaan. Matrik tersebut menggabungan antara aspek jaminan dan menajemen.
Silahkan tuliskan komentar yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
EmoticonEmoticon