A. Konsepsi Zakat
Kata zakat berasal dari kata zaka yang mempunyai arti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan menurut lisan Arab, arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari segi bahasa adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji yang semuanya digunakan dalam Al Qur`an dan Hadist. Zakat dalam istilah fiqih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT diserahkan kepada orang-orang yang berhak (Qardawi, 1999:34). Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan, menyuburkan pahala dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya (Ash Shiddiqie, 1984:24). Undang-undang nomor 23 tahun 2011 pasal ayat 3 Tentang Zakat, menjelaskan bahwa Zakat adalah “harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam”.
Arif Maslah, 2012. Fakultas Hukum Islam IAIN Salatiga
SKRIPSI PENGELOLAAN ZAKAT SECARA PRODUKTIF SEBAGAI UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN
(Studi Pengelolaan Pendistribusian Zakat oleh BAZIS di Tarukan, Candi, Bandungan, Semarang)
Berdasarkan macamnya zakat ada dua, yaitu zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah. Yang dimaksud dengan zakat mal atau zakat harta adalah bagian dari harta seseorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah dimiliki selama jangka waktu dan jumlah minimal tertentu. Sedangkan zakat fitrah adalah pengeluaran wajib yang dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan keluarga yang wajar pada malam dan siang hari raya (Ali, 1988:39). Zakat merupakan sarana mensucikan jiwa seseorang dari berbagai kotoran hati yang salah satunya adalah cinta dunia. Zakat juga berfungsi untuk mensucikan harta, karena syubhat yang sering melekat pada waktu mendapatkannya atau mengembangkannya. Penyucian harta tersebut adalah dengan mengeluarkan zakat seperti yang telah ditegaskan dalam al Qur’an:
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (Q.S. at Taubah: 103)
Perintah tentang pelaksanaan zakat, tentu saja mempunyai berbagai alasan atau motif, selain beraspek transenden-teologis, juga ada maksud sosial yaitu pemerataan kekayaan. Karena sesungguhnya dalam harta orang-orang kaya ada sebagian yang menjadi hak milik fakir-miskin dan hak tersebut harus diberikan kepada yang punya. Seperti firman Allah:
Artinya: “Maka berikanlah kepada Kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan.” (Q.S ar Rum: 38)
Jadi, dalam memaknai zakat tidak hanya semata-mata mengeluarkan harta untuk ritual kosong tanpa makna, akan tetapi ada tujuan besar yaitu untuk melaksanakan kewajiban atau perintah dari Allah dan memberikan harta yang menjadi hak orang lain atau mustahiq demi terciptanya kehidupan yang sejahtera.
B. Tujuan dan Hikmah Zakat
Perintah wajib zakat turun di Madinah pada bulan Syawal tahun ke dua Hijrah Nabi SAW, kewajibannya terjadi setelah kewajiban puasa Ramadhan. Zakat mulai diwajibkan di Madinah karena masyarakat Islam sudah mulai terbentuk dan kewajiban ini dimaksudkan untuk membina masyarakat muslim yakni sebagai bukti solidaritas sosial. Adapun ketika umat Islam masih berada di Makkah, Allah SWT sudah menegaskan dalam al Qur’an tentang pembelanjaan harta yang belum dinamakan zakat, tetapi berupa infaq bagi mereka yang mempunyai kelebihan harta agar membantu bagi yang kekurangan (Mas’ud, 2005:39).
Pada masa khalifah Abu Bakar, mereka yang terkena kewajiban membayar zakat tetapi enggan melakukannya diperangi dan ditumpas karena dianggap memberontak pada hukum agama. Hal ini menunjukkan betapa zakat merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar (Depag RI, 1996:176). Di jaman Umar bin Abdul Aziz, salah satu khalifah masa pemerintahan Bani Umayyah berhasil memanfaatkan potensi zakat. Sedekah dan zakat didistribusikan dengan cara yang benar hingga kemiskinan tidak ada lagi dizamannya, tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat ataupun sedekah.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat mempunyai tujuan dan hikmah sebagai berikut:
1. Tujuan Zakat
Setiap segala ajaran agama Islam pasti mempunyai sebuah tujuan, di antara tujuan-tujuan zakat adalah sebagai berikut:
- Membantu, mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka
- Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh para mustahiq zakat
- Membinan dan merentangkan tali solidaritas sesama umat manusia
- Mengimbangi ideologi kapitalisme dan komunisme
- Menghilangkan sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan dan penguasaaan modal
- Menghindarkan penumpukan kekayaan perseorangan yang dikumpulkan di atas penderitaan orang lain
- Mencegah jurang pemisah kaya miskin yang dapat menimbulkan kejahatan sosial
- Mengembangkan tanggungjawab perseorangan terhadap kepentingan masyarakat dan kepentingan umum
- Mendidik untuk melaksanakan disiplin dan loyalitas seorang untuk menjalankan kewajibannya dan menyerahkan hak orang lain (Depag RI, 1996: 183).
2. Hikmah Zakat
Dalam melaksanakan zakat sebenaryna banyak sekali hikmah dan makna yang terkandung di dalamnya. Menurut Al-Ghazali (1994:66) ada tiga makna yang dapat dipetik dalam melaksanakan zakat, yaitu:
- Pengucapan dua kalimat syahadat. Pengucapan dua kalimat syahadat merupakan langkah yang mengikatkan diri seseorang dengan tauhid disamping penyaksian diri tentang keesaan Allah. Tauhid yang hanya dalam bentuk ucapan lisan, nilainya kecil sekali. Maka untuk menguji tingkat tauhid seseorang ialah dengan memerintahkan meninggalkan sesuatu yang juga dia cintai. Untuk itulah mereka diminta untuk mengorbankan harta yang menjadi kecintaan mereka. Sebagaimana dalam firman Allah dalam surat At Taubah ayat 111 yang artinya: ``Sesungguhnya Allah membeli dari kaum mu`min diri-diri dan harta-harta mereka, dengan imbalan surga bagi mereka.``
- Mensucikan diri dari sifat kebakhilan. Zakat merupakan perbuatan yang mensucikan pelakunya dari kejahatan sifat bakhil yang membinasakan. Penyucian yang timbul darinya adalah sekedar banyak atau sedikitnya uang yang telah dinafkahkan dan sekedar besar atau kecilnya kegembiraannya ketika mengeluarkannya dijalan Allah.
- Mensyukuri nikmat. Tanpa manusia sadari sebenarnya telah banyak sekali nikmat diberikan Allah kepada manusia, salah satunya adalah nikmat harta. Dengan zakat inilah merupakan salah satu cara manusia untuk menunjukkan rasa syukurnya kepada Allh SWT. Karena tidak semua orang mendapatkan nikmat harta. Disamping mereka yang hidup dalam limpahan harta yang berlebihan ada juga mereka yang hidup dalam kekurangan.
Dari ketiga makna yang terkandung dalam kewajiban zakat tersebut dapat diketahui betapa pentingnya kedudukan zakat. Sebagaimana diketahui, bahwa manusia mempunyai sifat yang sangat mencintai kehidupan dunia. Dengan adanya kewajiban zakat tersebut, manusia diuji tingkat keimanannya kepada Allah SWT, dengan menyisihkan sebagian dari harta kekayaan mereka menurut ketentuan tertentu. Tingkat keikhlasan manusia dalam melaksanakan kewajiban zakat dapat menunjukkan tingkat keimanan seseorang. Selain itu, dengan kewajiban zakat manusia dilatih untuk mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah kepadanya.
Di samping hikmah di atas, ada beberapa hikmah lain dalam melaksanakan zakat, di antaraanya adalah:
- Mensyukuri nikmat Allah, meningkatsuburkan harta dan pahala serta membersihkan diri dari kotoran, kikir dan dosa
- Melindungi masyarakat dari bahaya kemiskinan dan kemelaratan dengan segala akibatnya
- Menerangi dan mengatasi kefakiran yang menjadi sumber kejahilan
- Membina dan mengembangkan stabilitas sosial, ekonomi, pendidikan dan lainnya
- Mewujudkan rasa solidaritas dan belah kasih
- Merupakan menifestasi kegotongroyongan dan tolong-menolong.
C. Harta Yang Wajib Dizakati, Kadar dan Syarat-Syaratnya
1. Harta Yang Wajib Zakat dan Kadarnya
Pada hakikatnya, semua yang dihasilkan dari usaha seorang muslim, apapun sumbernya, pasti ada hak dari sebagian harta tersebut yang harus diberikan kepada kaum yang membutuhkan, dalam arti harta itu harus dikeluarkan zakatnya , tetapi disisi lain juga ada harta yang tidak terkena atau wajib zaka. Pada umumnya harta yang harus dikelurkan zakatnya ada lima jenis, yaitu emas dan perak, barang tambang dan barang temuan, harta perdagangan, tanaman dan buah-buahan, dan binatang ternak yaitu unta, sapi dan kambing (Zuhayly, 1995:126).
a. Zakat Emas dan Perak
Para fuqoha sepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, baik yang berupa potongan, yang dicetak ataupun yang berbentuk bejana. Bahkan dalam mazhab Hanafi, mengharuskan zakat kepada perhiasan yang terbuat dari bahan tersebut (Zuhayly, 1995:126). Berbeda dengan Hanafi, Jika perak dan emas digunakan sebagai perhiasan yang diperbolehkan, keduanya tidak wajib dizakati menurut Imam Syafi’i (al Mawardi, 2007:213).
Adapun nisab zakat emas adalah 200 dinar, atau menurut jumhur ukuran emas tersebut sama dengan 91 gram. Sedangkan nisab perak adalah 200 dirham yang kira-kira, menurut mazhab Hanafi, sama dengan 700 gram perak, dan menurut jumhur ulama adalah 643 gram. Sedangkan zakat uang disesuaikan dengan nisab emas dan disesuaikan dengan nilai tukar yang ada. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak adalah 2,5 %. Dengan demikian, jika seseorang memiliki nisab itu dalam waktu setahun, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya (Zuhayly, 1995:127). Untuk penetapan nisab emas terdapat berbagai pandangan. Ada yang berpendapat 85 gram, 91 gram, 93,6 gram, 94 gram dan 96 gram. Hal ini karena disebabkan ketidaksamaan dalam mengkonversi alat ukur yang dipergunakan dari masa lalu dan sekarang (Mas’ud, 2005:46)
b. Zakat Barang Tambang
Ada beberapa hal yang diperselisihkan oleh para fuqaha, yaitu makna barang tambang atau ma’din, barang temuan atau rikaz, atau harta simpanan atau kanz. Zakat yang mesti dikeluarkan dari harta tambang menurut mazhab Hanafi dan maliki adalah seperlima atau khumus, sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali sebanyak seperempat puluh (2,5 %). Barang tambang menurut mazhab Maliki dan Syafi’i adalah emas dan perak sedangkan menurut mazhab Hanafi, barang tambang adalah setiap yang dicetak dengan menggunakan api. Adapun mazhab Hanbali berpendapat bahwa yang dimaksud dengan barang tambang adalah semua jenis tambang, baik yang berbentuk padat maupun cair.
c. Zakat Harta Terpendam
Harta terpendam adalah harta yang ditemukan terpendam sejak zaman jahiliyah di lahan kosong atau jalanan. Harta tersebut menjadi milik penemunya dan besar zakatnya adalah 20%. Apa saja yang ditemukan di tanah milik seseorang, maka barang temuan tersebut menjadi milik pemilik tanah dan penemunya tidak punya hak di dalamnya. Ada pun barang yang ditemukan sesudah zaman Islam, baik terpendam atau tidak maka namanya adalah luqatah (barang temuan). Luqatah tersebut harus diumumkan selama setahun. Jika pemiliknya datang penemunya harus menyerahkan barabg tersebut kepada pemiliknya. Jika tidak ada seorangpun yang datang kepadanya pemiliknya berhak memilikinya dengan jaminan ia menggantinya jika suatu saat pemiliknya datang kepadanya (al Mawardi, 2007:214)
d. Zakat Harta Perdagangan
Harta perdagangan adalah semua aset dari benda-benda yang diperjual-belikan, termasuk rumah yang diperjual oleh pemiliknya. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah keseluruhan harta dagangan yang dimiliki. Dalil mengenai kewajiban zakat harta perdagangan tercantum dalam al qur’an, yaitu:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian hasil usahamu yang baik-baik” (Q.S. al Baqarah: 267)
Sebelum mengeluarkan harta perdangan harus memenuhi beberapa syarat, yang menurut jumhur ulama, ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
- Nisab harta perdagangan harus telah mencapai nisab senilai 94 gram emas. Harga tersebut disesuaikan dengan harga yang berlaku di setiap daerah.
- Harta dagang harus telah mencapai haul, yaitu satu tahun sejak dimilikinya harta tersebut. Jadi, zakat barang dagang dikeluarkan setiap tutup buku setelah perdagangan berjalan satu tahun.
- Niat melakukan perdagangan saat membeli barang-barang dagangan. Pemilik barang harus berniat berdagang ketika membelinya. Adapun jika niat dilakukan setelah harta dimiliki, niatnya harus dilakukan ketika kegiatan perdagangan dimulai.
e. Zakat Profesi
Zakat profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali. Yang jelas, bila ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan harus sama. Namun zakat tersebut wajib dikeluarkan jika penghasilannya, ditotal selama setahun setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhannya selama setahun melebihi nisab. dengan ketentuan nisab setara dengan 84 gram emas 24 karat, dan kadar zakatnya sebesar 2,5%. Jika tidak mencapai nishab, tidak wajib untuk dizakati. (Hafidhuddin, 2002 :94) Semua penghasilan melalui kegiatan profesional tersebut, apabila telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum, misalnya firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 267 yang sudah disebutkan di atas.
f. Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Pada dasarnya, zakat ini diwajibkan berdasarkan dalil dari alqur’an, sunnah, ijma’ dan akal. Dalil yang diambil dari alqur’an diantara, yaitu :
Artinya: “Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin), dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (Q.S. Al An’am; 141)
Juga dijelaskan lagi dalam surat al Baqarah ayat 267 yang berbunyi:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian yang kami keluarkan dari hasil bumi untukmu” (Q.S al Baqarah: 267)
Mengenai zakat tanaman yang tumbuh dari tanah, para fuqaha mempunyai dua pendapat. Pendapat yang pertama menyatakan bahwa tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya mencakup semua jenis tanaman. Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa tanaman yang wajib dizakati adalah khusus tanaman yang berupa makanan yang mengenyangkan dan bisa disimpan. Nisab zakat tanaman adalah 1350 kg gabah atau 750 kg beras. Kadar zakatnya adalah 5% jika pengairannya atas usaha penanam dan 10% jika pengairanya berasal dari hujan tanpa usaha penanam.
g. Zakat Hewan atau Binatang Ternak
Zakat dikenakan atas binatang-binatang ternak seperti unta, sapi dan domba (kambing). Abu Hanifah berbeda pendapat dengan Syafi’i dan Maliki dengan menambahkan kewajiban zakat pada kuda. Sedangkan Syafi’i dan Maliki tidak mewajibkan kecuali jika kuda itu diperdagangkan.
Secara umum pembagian zakat binatang ternak penulis gambarkan dalam tabel berikut:
- Unta, ketentuan nishob dan besarnya zakat yang harus dibayar penulis gambarkan dalam tabel 2.1:
Tabel 2.1 Ketentuan Zakat Unta
Nisab (ekor)
|
Zakatnya
|
Umur (tahun)
|
5 – 9
|
1 kambing
|
|
10 – 14
|
2 kambing
|
2
|
15 – 19
|
3 kambing
|
2
|
20 – 24
|
4 kambing
|
2
|
25 – 35
|
1 unta
|
1
|
36 – 45
|
1 unta
|
2
|
46 – 60
|
1 unta
|
3
|
61-75
|
1 unta
|
4
|
76 – 90
|
2 unta
|
|
91 – 120
|
2 unta
|
|
121 -
|
3 unta
|
Sumber: data
diolah dari Wahbah Zuhayly (1995:233-234)
- Sapi atau kerbau, ketentuan nishob dan besarnya zakat yang harus dibayar penulis gambarkan dalam tabel 2.2:
Tabel 2.2 Ketentuan Zakat Sapi atau Kerbau
Nisab (ekor)
|
Zakatnya
|
Umur (tahun)
|
30 – 39
|
1 sapi
|
1
|
40 – 59
|
1 sapi
|
2
|
60 – 69
|
2 sapi
|
1
|
70 -79
|
2 sapi
|
1 dan 2
|
80-89
|
2 sapi
|
2
|
90-99
|
3 sapi
|
1
|
100
|
3 sapi
|
Dua ekor 1 dan satu 2
|
Sumber: data
diolah dari Wahbah Zuhayly (1995:240-241)
- Kambing atau domba, ketentuan nishob dan besarnya zakat yang harus dibayar penulis gambarkan dalam tabel 2.3:
Tabel 2.3 Ketentuan Zakat Kambing
Nisab (ekor)
|
Zakatnya
|
Umur (tahun)
|
40 – 120
|
1 Kambing
|
2
|
121 – 200
|
2 Kambing
|
2
|
201 – 399
|
3 Kambing
|
2
|
400
|
4 Kambing
|
2
|
Sumber: data diolah dari Wahbah Zuhayly (1995:243)
Setelah lebih dari 400 ekor zakatnya dihitung tiap 100 ekor adalah 1 kambing berumur 2 tahun.
2. Syarat-syarat Harta Yang Wajab Dizakati
Terhadap harta yang wajib dizakati, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum diambil zakatnya. Syarat-syarat tersebut yaitu meliputi:
- Milik penuh. Harta tersebut harus berada dalam kontrol dan kekuasaannya secara penuh dan dapat diambil maanfaatnya secara penuh, serta didapatkan melalui proses pemilikan yang halal, seperti: usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain serta cara-cara lain yang sah. Sedang untuk harta yang diperoleh dengan proses haram, maka harta tersebut tidak wajib untuk dizakati, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak.
- Berkembang. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang atau bertambah apabila diusahakan.
- Mencapai Nisab. Artinya adalah harta tersebut telah mencapai batas minimal dari harta yang wajib dizakati. Sedangkan untuk harta yang belum mencapai nishab terbebas dari zakat.
- Lebih dari Kebutuhan Pokok. Artinya adalah apabila harta tersebut lebih dari kebutuhan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan minimal si pemilik harta untuk kelangsungan hidupnya. Kebutuhan tersebut meliputi kebutuhan primer, misalnya, pangan, sandang, dan papan.
- Bebas Dari Hutang. Orang yang mempunyai hutang yang besarnya sama atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada saat yang bersamaan, maka harta tersebut tidak wajib zakat.
- Mancapai Haul. Artinya adalah bahwa harta tersebut telah mencapai batas waktu bagi harta yang wajib dizakati, yaitu telah mencapai masa satu tahun. Haul hanya berlaku bagi harta berupa binatang ternak, harta perniagaan serta harta simpanan. Sedangkan untuk hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada haulnya (Ahmad Husnan, 1996:38)
D. Distribusi Zakat
Dalam al Qur’an telah dijelaskan, bahwa zakat harus didistribusikan hanya untuk delapan golongan orang, seperti firman Allah yang berbunyi :
Artinya: ”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. at Taubah: 60)
Secara umum, pesan pokok dalam ayat tersebut, adalah mereka yang secara ekonomi kekurangan. Kecuali amil dan muallaf yang sangat mungkin secara ekonomi berada dalam keadaan kecukupan. Karena itu, di dalam pendistribusiannya, hendaknya mengedepankan upaya merubah mereka yang memang membutuhkan, sehingga setelah menerima zakat, dalam periode tertentu berubah menjadi pembayar zakat.
Umar bin Khattab berpendapat, bisa saja zakat dibagikan kepada salah seorang mustahik saja, ataupun dibagi secara rata. Namun yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa tujuan zakat adalah menjadikan mereka tidak lagi sebagai penerima zakat, tetapi berubah menjadi muzakki. Dengan demikian, distribusi zakat dapat didasarkan kepada skala prioritas dan kebutuhan sesuai dengan kondisi masyarakat sekitar.
Distribusi zakat, menurut mazhab Syafi’i tidak membolehkan pembayaran zakat hanya dalam satu kelompok saja karena berpegang teguh pada ayat al Qur’an surat at Taubah ayat 60. Sedangkan menurut Hanafi, Maliki, dan Hanbali seperti halnya Umar bin Khattab, membolehkan pembagian zakat hanya kepada satu kelompok saja, bahkan mazhab Maliki menyatakan bahwa memberikan zakat kepada orang yang sangat membutuhkan dibandingkan kelompok yang lainnya adalah sunat (Zuhayly, 1995:279).
Berikut akan sedikit dijelaskan mengenai siapa saja delapan kelompok yang dimaksud mendapatkan zakat.
- Orang fakir (fuqara’). Pengertian orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Mungkin saja apa yang dihasilkan darinya untuk makan saja kurang. Secara sederhana di Indonesia khususnya Jawa tengah, yang termasuk orang-orang fakir menurut penulis adalah orang-orang yang berpenghasilan kurang dari Rp. 10.000,-.
- Orang miskin (masakin). Pengertian yang biasa dipahami dari orang miskin adalah orang yang mempunyai pekerjaan halal tetapi hasilnya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri dan orang yang ditanggungnya (Mahfud, : 2003,145). Menurut penulis orang miskin saat ini adalah orang-orang yang berpenghasilan di atas Rp. 10.000,- dan dibawah Rp. 20.000,-.
- Panitia zakat (amil). Panitia zakat adalah orang yang bertugas untuk memungut harta zakat dan membagikannya kepada mustahik zakat.
- Mu’allaf yang perlu ditundukkan hatinya. Yang dapat dikatakan kelompok ini adalah orang-orang yang lemah niatnya untuk memasuki Islam. Mereka diberi bagian dari zakat dengan maksud keyakinan untuk memeluk Islam dapat menjadi lebih kuat.
- Para budak. Budak yang dimaksud para ulama adalah para budak muslim yang telah membuat perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas mereka. Tetapi di zaman sekarang para budak sudah tidak ada.
- Orang yang memiliki hutang. Yang dimaksud dari kelompok ini adalah orang yang memiliki hutang bukan untuk dirinya sendiri melainkan orang yang memiliki hutang untuk kepentingan orang banyak.
- Sabilillah. Jumhur ulama’ berpendapat, maksud sabilillah adalah orang-orang yang kelompok ini adalah orang yang berangkat perang di jalan Allah dan tidak mendapat gaji dari pemerintah atau komando militernya. Makna sabilillah mempunyai cakupan yang luas, pemaknaan tersebut tergantung pada sosio kondisi dan kebutuhan waktu. Dapat dimasukkan ke dalam golongan ini seperti orang sholeh, pengajar keagamaan, dana pendidikan, dana pengobatan, dan lain-lain.
- Ibnu sabil. Yang dimaksud adalah orang yang melakukan perjalanan untuk melaksanakan sesuatu dengan maksud baik dan diperkirakan tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dibantu. Dalam konteks sekarang makna ibnu sabil bisa sangat artinya, termasuk di dalamnya adalah anak-anak yang putus sekolah dan anak-anak yang tidak punya biaya untuk mengenyam pendidikan yang layak.
Di samping penjelasan delapan asnaf tersebut di atas, ada beberapa ketentuan khusus sebagai berikut:
- Pengaturan bagi fakir miskin. Bila hasil pengumpulan zakat cukup banyak, seharusnya pembagian untuk para fakir miskin (yang biasa berdagang) diberi modal berdagang yang besarnya diperkirakan keuntungannya cukup guna biaya hidup, agar sekali diberi untuk selamanya.
- Zakat kepada sanak kerabat. Memberikan zakat kepada sanak kerabat demikian baiknya, karena selain memberi, akan berarti juga merapatkan persaudaraan (silaturahim). Adapun yang dimaksud sanak kerabat itu misalnya saudara laki-laki atau perempuan, paman, bibi, dan lain-lain, asal mereka termasuk mustahiq.
- Zakat kepada pencari ilmu. Pemberian zakat kepada para pelajar dan mahasiswa itu boleh, terutama jika yang dipelajari itu ilmu-ilmu yang diperlukan oleh agama, dan mereka karena belajar itu tidak berkesempatan mencari nafkah.
- Zakat kepada suami yang fakir. Seorang istri yang memiliki kekayaan berupa barang yang wajib dizakati dan barang itu telah cukub senisab, maka ia boleh memberikan zakatnya kepada suaminya asal suami itu termasuk golongan mustahiq dan zakat yang diterimanya tidak akan dijadikan nafkah kepada isterinya.
- Zakat kepada orang soleh. Diutamakan zakat diberikan kepada ahli ilmu dan orang yang baik adab kesopanannya. Orang yang bila diberi zakat akan dipergunakan untuk maksiat, maka orang semacam itu jangan diberi zakat (Depag RI, 1996:126-129).
Selain orang-orang yang berhak menerima zakat, ada pula beberapa orang atau kelompok yang tidak boleh mendapat pembagian zakat, yaitu :
- Keturunan Nabi
- Keluarga muzakki yang meliputi anak dan istri.
- Orang Kafir.
Dalam pendistribusian dana hasil zakat untuk usaha ada dua pendapat ulama’, kedua pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
- Zakat, atau sebagian zakat tidak boleh ditasarufkan atau didistribusikan untuk kepentingan kemaslahatan umum lain. Namun ada pendapat yang dikutip dari tafsir al Khazin oleh Imam Qaffal yang menyatakan boleh (LTN NU Jatim, 2007:382).
- Pengelola zakat tidak diperbolehkan untuk mengelola (dijadikan modal usaha) harta zakat yang telah diperoleh sehingga menyampaikan kepada fakir miskin yang berhak. Hal ini karena fakir miskin sebagai pihak yang cakap tidak memberikan kewenangan kepada panitia, sehingga mereka tidak diperbolehkan mengelola harta tanpa izin para fakir miskin tersebut (LTN NU Jatim, 2007:383). Dari pendapat ini sebenarnya zakat dikelola untuk modal usaha sebenarnya diperbolehkan dengan catatan diizinkan oleh para mustahiq.
Pada praktek pendistribusian dana zakat telah dilakukan berbagai terobosan dalam berbagai bidang. Di Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang kabupaten Semarang, dana hasil zakat didistribusikan dalam berbagai bidang yaitu untuk beasiswa pendidikan dan kegiatan-kegiatan keagamaan masyarakat (Sigit Purnomo, 2006:56). Selain itu di Kota Salatiga dana zakat dikelola oleh BAZIS kota Salatiga didistribusikan untuk bidang pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) dan peternakan lembu (Catur Dyah Handayani, 2006:62).
E. Islam dan Problematika Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan penghidupan di mana orang tidak amapu memenuhi kebutuhan dasar. Zakiyah Darajat mendefinisikan kemiskinan bahwa orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam kekurangan. Bambang Sudibyo mengukur ketetapan miskin dengan memakai standar nisab zakat (Mas’ud, 2005:70). Akan tetapi yang terjadi di dalam masyarakat tidak jarang adanya perdebatan dalam kategorisasi seseorang dikatakan miskin, hal tersebut karena masyarakat memandang bahwa kurang atau tidaknya pemenuhan sehari-hari itu bersifat relatif.
Sebagai salah satu ukuran kemiskinan adalah apa bila seseorang memiliki harta di bawah ukuran nisab zakat maka seseorang tersebut digolongkan miskin. Penentuan seseorang atau keluarga dikategorikan miskin berdasarkan sampai berapa jauh terpenuhinya kebutuhan pokok atau konsumsi nyata yang meliputi pangan sandang, pemukiman, pendidikan dan kesehatan. Kebutuhan pokok ini dinyatakan secara kuantutatif (bentuk uang) berdasarkan harga tiap tahunnya (Mas’ud, 2005:71). Ukuran tersebut di atas menurut hemat penulis cukup untuk dijadikan landasan penentuan kategorisasi miskin karena sudah mencakup kebutuhan-kebutuhan dasar seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Jika ditinjau dari pendapatan, kemiskinan ada dua macam yaitu kemiskinan relatif dan absolut. Kemiskinan relatif adalah kemiskinan yang dilihat antara satu tingkatan pendapatan dengan tingkat pendapatan lainnya, sebagai contohnya seseorang dalam kelompok masyarakat tertentu dapat digolongkan kaya akan tetapi dalam kelompok lain dapat digolongkan miskin. Sedangkan kemiskinan absolut adalah suatu keadaan kemiskinan yang ditentukan terlebih dahulu menetapkan garis tingkat pendapatan di atas tingkat pendapatan minimum tersebut dikategorikan bukan orang miskin (Mas’ud, 2005:70).
Kemiskinan jika ditinjau dari penyebabnya ada dua macam yaitu sebab mental (kultural) dan struktural. Kemiskinan yang disebabkan oleh kultural yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh budaya seperti malas, boros, dan lainnya. Sedangkan Kemiskinan yang disebabkan struktural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh sistem pembangunan yang tidak adil dan diakibatkan oleh faktor-faktor ulah rekayasa manusia.
Di Indonesia dari total penduduk yang berjumlah 240.000.000 jiwa, penduduk yang tergolong miskin sebanyak 30.018.930 jiwa. Dari jumlah penduduk miskin tersebut sebanyak 11.046.750 jiwa berdomisili di Kota dan yang berdomisili di Desa sebanyak 18.972.180 jiwa (BPSNAS, 2011), artinya penduduk miskin di Desa lebih banyak dibandingkan di Kota dengan perbandingan 63,2% di pedesaandan dan 36,8% di Kota. Secara umum ada beberapa faktor penyebab terjadinya kemiskinan di pedesaan, di antaranya adalah:
- Kurangnya pengembangan SDM
- Adanya struktur yang menghambat pengembangan ekonomi rakyat pedesaan
- Ketidakberuntungan kelompok masyarakat miskin pedesaan
- Ketimpangan distribusi pembangunan antara Kota dan Desa.
Kemiskinan, dalam Islam menjadi perhatian serius. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya ayat-ayat al qur’an yang memerintahkan untuk memberikan makanan kepada orang-orang yang kelaparan dan saling mengingatkan untuk menolong fakir miskin. Begitu pentingnya menolong orang orang miskin, sehingga Allah menyatakan sebagai pendusta agama orang yang tidak mau memberi makan orang miskin, dengan Fifman-Nya:
Artinya: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi Makan orang miskin” (Q.S. al Ma’un: 1-3).
Nabi Muhammad selalu mengajarkan kepada umatnya agar memberikan bantuan sosial kepada yang membutuhkan. Sebagai contohnya adalah ketika bani Nadir berpindah dan harta bendanya dimiliki oleh umat Islam Rasululloh membagikan harta tersebut dengan bagian yang sama kepada kaum Muhajirin. Orang-orang Ansar yang miskin dan tidak punya sumberkehidupan juga diberi harta tersebut. Rasululloh selanjutnya berusaha menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok bagi setiap anggota masyarakat miskin dan cacat serta bagi yang tidak mampu menyediakan kebutuhan pokok bagi dirinya atau keluarganya (Mas’ud, 2005:82).
Islam memerintahkan kepada umatnya agar melawan kemiskinan. Di samping umat Islam diperintah untuk berjuang merubah diri mereka sendiri dengan bekerja keras, juga diajarkan agar tanggap terhadap kondisi lingkungan sekitar untuk memeratakan pendapatan dan kekayaan terutama bagi masyarakat pedesaan. Sebagai salah satu cara untuk mempersempit ketimpangan ekonomi dalam masyarakat, maka umat Islam dianjurkan untuk bersodaqoh, berinfaq dan diwajibkan untuk berzakat.
F. Produktifitas Pengelolaan Zakat
Zakat sebagai manifesto ajaran Islam yang bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan umatnya, menemukan momentumnya sebagai salah satu alternatif solusi. Dengan tujuan untuk merubah penerima zakat menjadi pemberi zakat, Islam sudah menawarkan nilai-nilai kebersamaan dalam bermasyarakat, sekaligus menjadi ciri sebagai agama pembebasan, membebaskan umat dari kemiskinan.
Selama ini, peranan zakat dalam mengentaskan kemiskinan memang belum optimal, hal tersebut disebabkan karena cara pandang semua pihak baik muzakki, pengelola dan mustahiq, dalam mengelola harta zakat masih berorientasi konsumtif. Akibatnya, harta hasil zakat tersebut habis untuk dikonsumsi tanpa berpengaruh terhadap permasalahan kemiskinan. Demi mewujudkan zakat sebagai salah satu solusi pengentasan kemiskinan maka perlu adanya perubahan cara pandang dalam pengelolaan harta zakat dari konsumtif menjadi berorientasi produktif.
Orientasi pengelolaan zakat secara produktif harus dipahami bersama-sama secara menyeluruh oleh semua masyarakat (muzakki, amil dan mustahiq). Masyarakat harus memahami tujuan dari pengelolaan zakat produktif yaitu untuk kesejahteraan masyarakat, seperti yang disebutkan dalam pasal 3 UU nomor 23 tahun 2011 bahwa pengelolaan zakat bertujuan:
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat
- Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat yang produktif, dewasa ini muncul konsepsi kontemporer tentang permasalahan zakat yang telah jauh melampui pendapat-pendapat hukum klasik, terutama menyangkut tiga hal pokok, yaitu:
1. Pegembangan Obyek Zakat
Obyek zakat tidak selalu harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diterapkan dalam al Qur’an dan Hadits, maupun yang dipersipkan oleh para ulama klasik seperti, emas dan perak, tanaman dan tumbuh-tumbuhan, hewan ternak tertentu, harta perniagaan, harta yang ditemukan dalam perut bumi (Mas’ud, 2005:90).
Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa perlu adanya terobosan-terobosan baru dalam menentukan obyek zakat. Perluasan obyek zakat jika mencermati kontekstual lingkungan dan kedinamisan kehidupan maka akan mengsilkan objek zakat yang sangat luas, misalnya harta rikaz yang secara klasik dipahami hanya emas dan perak dapat dikembangkan pada batu mulia, permata, berlian dan sebagainya. Sebagai contoh lainnya dalam dunia profesi misalnya, saat ini banyak sekali profesi yang menghasilkan uang dalam jumlah besar, misalnya para pejabat tinggi negara, pengusaha, dokter, pengacara dan sebagainya. Melihat potensi perluasan objek zakat yang ada, maka dana zakat akan bisa terkumpul optimal dan bisa melakukan tindakan atau aksi dalam mengentaskan kemiskinan.
2. Kelembagaan Zakat
Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dana zakat perlu pengelolaan yang berkualitas, untuk itu perlu adanya badan atau panitia yang mengelola zakat (amil). Untuk membentuk sebuah lembaga atau panitia amil zakat yang berkualitas paling tidak ada tiga hal yang harus dipenuhi.
- Amanah. Lembaga atau panitia pengelola (amil) zakat harus amanah (dapat dipercaya). Perlu adanya sistem akuntansi keuangan, untuk mengetahui akan ke mana uang zakat tersebut mengalir. Sehingga nantinya diharapkan tumbuhnya kesadaran dan kepercayaan masyarakat (muzakki) untuk menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat.
- Fatonah. Di samping sebuah lembaga pengelola zakat dapat dipercaya, juga harus fatonah (profesional). Lembaga tersebut harus dikelola oleh orang-orang yang punya dedikasi tinggi dan profesional dalam bidangnya, sehingga lembaga tersebut berjalan secara terus menerus dan mampu menelorkan dan mengawal program-program yang ada dengan baik.
- Transparan. Sebagaiman diketahui dana zakat adalah dana yang dikumpulkan dari masyarakat (publik) untuk disalurkan kepada kepada masyarakat, atau dana yang dikumpulkan dari muzakki oleh suatu instansi yang akan diserahkan kepada para mustahiq. Karena dana tersebut berasal dari dana publik, maka dengan demikian publik harus tahu kemana dana tersebut disalurkan dan dimanfaatkan.
Zaman semakin maju dan keterbukaan tidak bisa dielakkan lagi apalagi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik termasuk zakat. Dengan dituntut adanya keterbukaan maka lembaga-lembaga pengelola zakat harus bersifat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sifat keterbukaan ini penting agar para muzakki mengetahui kemana distribusi dan pemanfaatan harta zakat mereka.
Sebagai wujud keterbukaan atas dana zakat yang dikelola, lembaga-lembaga pengelola zakat dapat memberikan laporan secara langsung kepada masyarakat atau memanfaatka teknologi. Pemanfaatan tekhnologi sangat penting karena transparansi dapat diakses oleh publik secara luas (Mas’ud, 2005:97)
3. Pendayagunaan Zakat
Secara umum terdapat dua pendapat masalah pendayagunaan dana zakat. Pertama, bahwa zakat lebih bersifat konsumtif dan disalurkan secara langsung kepada para mustahiq untuk kepentingan konsumtif. Kedua, bahwa pendayagunaan dana zakat mengedepankan aspek sosial ekonomi yang luas tidak sekedar konsumtif. Untuk mencermati hal ini, perlu dibedakan antara zakat fitrah dan zakat mal. Meski keduanya memiliki nilai ibadah (hablun minAllah) namun ada perbedaan antara keduanya. Zakat fitrah yang dimaknai sebagai kewajiban bagi setiap muslim tanpa terkecuali untuk mensucikan diri, dan sifat dari zakat fitrah untuk kebutuhan konsumtif. Sedangkan zakat mal yang bertujuan untuk mensucikan harta maka sifat dari zakat ini untuk kepentingan produktif, untuk menyokong pengembangan harta para mustahiq terutama fakir miskin.
Untuk dapat melakukan pendayagunaan dana zakat mal maka penyalurannya diprioritaskan untuk kepentingan yang bersifat produktif. Sebagai upaya mewujudkan produktifitas dalam pengelolaan dana zakat, dana hasil zakat dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin masyarakat. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan bidang dan sarana ibadah, bidang pendidikan Islam, kesehatan, layanan sosial, dan pengembangan ekonomi (Depag RI, 1996:195-196). Dari berbagai bidang atau program pengelolaan zakat secara produktif di atas untuk menentukan aplikasinya harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Di samping melihat potensi daerah tertentu perlu juga diperhatikan potensi sumber daya masyarakatnya (mustahiq), agar program-program yang digulirkan mampu berjalan dengan baik, sehingga pemberdayaan harta zakat memang benar-benar berpengaruh terhadap pemerataan kesejahteraan bisa terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Mawardi, Imam. Al Ahkam As Sulthoniyyah; Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara. Terjemahan oleh Bahri Fadli. 2007. Jakarta: Darul Falah
Al Qur’an dan Terjemahnya. Depag RI. 2005
Al-Ghazali. Rahasia Puasa dan Zakat. Terjemahan oleh Muhammad Al-Baqir. 1994. Bandung: Karisma
Ash Shiddiqie, Hasbi. 1984. Pedoman Zakat. Jakarta: Bulan Bintang
Az Zuhayly, Wahbah. 1995. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT Remaja Rosda Karya
Ali, M. Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta : UI Press
Departemen Agama. 1996. Pedoman Zakat 9 Seri. Jakarta: Departemen Agama
Em Zul Fajri, & Ratu Aprilia Senja. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Dofa Publiser
Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani
Husnan, Ahmad. 1996. Zakat Menurut Sunnah dan Zakat Model Baru. Jakarta: Pustaka Al Kautstar
Mahfud, MA Sahal. 2003. Dialog dengan Kiai sahal Mahfud Solusi Problematika Umat. Surabaya: LTN NU Jatim bekerjasama dengan Penerbit Ampel Suci Surabaya
Muhammad, & Ridwan Mas’ud. 2005. Zakat dan Kemiskinan Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat. Yogyakarta: UII Press
PW LTN NU Jawa Timur. 2007. Ahkamul Fuqaha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar Munas Dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M). Surabaya: lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur bekerjasama dengan Khalista
Qadir, Abdurrachman. 2001. Zakat: Dalam Dimensi Mahdah dan Sosial. Jakarta: Raja Grafndo Persada
Qardawi, Yusuf. 1999. Hukum Zakat. Bogor: Litera Antar Nusa.