Pada
dasarnya sholat malam itu dilaksanakan dengan 2 rakaat satu
kali salam, bukan 4 rakaat dengan satu salam. Hal ini sesuai dengan hadits
Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:
صلاة اليل مثنى مثنى، فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى
"Sholat
malam itu 2 (rakaat) 2 (rakaat), jika kalian takut akan datangnya
subuh, maka sholatlah satu rakaat (witir) sebagai penutup" (Muttafaq 'Alaih)
Untuk
masalah sholat tarawih (4 rakaat sekaligus) dengan satu salam ini para ulama belum menyatakan sepakat, artinya masih ada perbedaan pendapat mengenai boleh atau tidak untuk dilaksanakan. Namun demikian, sebagian Ulama memperbolehkan sholat tarawih dengan cara yang demikian.
Berikut pendapat beberapa Mazhab tentang Sholat Tarawih 4 Rakaat Satu Kali Salam:
Mazhab Hanafi:
لو صلى التَّرَاوِيحَ كُلَّهَا بِتَسْلِيمَةٍ وَاحِدَةٍ وَقَعَدَ في كل رَكْعَتَيْنِ إن الصَّحِيحَ أَنَّهُ يَجُوزُ عن الْكُلِّ لِأَنَّهُ قد أتى بِجَمِيعِ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ وَشَرَائِطِهَا لِأَنَّ تَجْدِيدَ التَّحْرِيمَةِ لِكُلِّ رَكْعَتَيْنِ ليس بِشَرْطٍ عِنْدَنَا هذا إقعد على رَأْسِ الرَّكْعَتَيْنِ قَدْرَ التَّشَهُّدِ فَأَمَّا إذَا لم يَقْعُدْ فَسَدَتْ صَلَاتُهُ عِنْدَ مُحَمَّدٍ وَعِنْدَ أبي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ يَجُوزُ
Jika
seseorang itu sholat tarawih seluruhnya dengan hanya 1 salam saja, dan
duduk tasyahud di setiap 2 rokaat, maka sholatnya itu sah, karena ia
telah memenuhi rukun dan syarat-syarat sholatnya. Karena (menurut
mazhab hanafi) memperbaharui takbir-Ihrom disetiap 2 rokaat itu bukan
syarat sholat, itu dengan catatan bahwa ia duduk di setiap penghujung
rokaat kedua untuk bertasyahud. Kalau ia tidak bertasyahud, maka
shalatnya tidak sah menurut Muhammad bin al-Hasan, akan tetapi sah
menurut Imam Abu Hanifah dan Ya'qub Abu Yusuf. (Bada'i Al-Shona'i 1/289)
Mazhab Maliki:
(وَ)
يُسْتَحَبُّ أَنْ (يُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ) وَيُكْرَهُ
تَأْخِيرُ السَّلَامِ بَعْدَ كُلِّ أَرْبَعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلَ عَلَى
أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ بِتَسْلِيمَةٍ وَاحِدَةٍ الْأَفْضَلُ لَهُ السَّلَامُ
بَعْدَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ
Sholat
tarawih disunnahkan untuk dikerjakan 2 rokaat dengan satu salam. Dan
makruh hukumnya untuk mengakhirkan salam sampai rokaat ke empat. Yang
lebih afdhol itu salam distiap 2 rokaat. (al-Fawakih al-Diwani 1/319)
Mazhab Syafi'i:
فَلَوْ صلى أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ لم يَصِحَّ لِشَبَهِهَا بِالْفَرْضِ في طَلَبِ الْجَمَاعَةِ
Jika
seseorang melaksanakan sholat tarawih dengan 4 rokaat satu salam,
sholatnya tidak sah. Karena kalau tarawih dikerjakan dengan 4 rokaat
itu menyerupai sholat Fardhu dalam hal kesamaannya untuk dilakukan
secara berjamaah. (Raudhoh al-Thalibin 1/334, Nihayatul Muhtaj 2/123, Ansal-Matholib 1/201)
Mazhab Hambali:
Ulama Hambali banyak yang tidak membicarakan masalah ini dalam
kitab-kitab mereka. Hanya saja ada sedikit dibicarakan oleh Al-Mardawi
dalam kitabnya Al-Inshof:
اعْلَمْ
أَنَّ الْأَفْضَلَ فِي صَلَاةِ التَّطَوُّعِ فِي اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ:
أَنْ يَكُونَ مَثْنَى، وَإِنْ زَادَ عَلَى ذَلِكَ صَحَّ، وَلَوْ جَاوَزَ
ثَمَانِيًا لَيْلًا، أَوْ أَرْبَعًا نَهَارًا
Sesungguhnya
yang Afdhol dalam melaksanakan sholat sunnah di siang dan malam hari
itu 2 rokaat satu salam. Dan kalau lebih dari 2 rokaat itu sah. Dan
bahkan sampai 8 rokaat di malam hari dan 4 rokaat di siang hari, dan
inilah (pendapat) mazhab (hambali). (Al-Inshof 2/132)
[Kelompok YANG MEMBOLEHKAN]
Para ulama yang membolehkan berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah, Istri Nabi saw. Beliau berkata:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي أربعاً فلا تسال عن حسنهن وطولهن، ثم يصلي أربعاً فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي ثلاثاً
"Nabi
saw sholat 4 (rokaat) dan jangan kau tanyakan bagus dan panjangnya
(sholat tersebut), kemudian beliau sholat 4 (rokaat), dan jangan kau
tanyakan bagus dan panjangnya, kemudian beliau sholat 3 rokaat (witir)" (Muttafaq 'Alayh)
Hadits
ini menunjukkan atas kebolehan sholat malam 4 rokaat dengan satu
salam, termasuk tarawih karena tarawih bagian dari sholat malam. Dan
hadits 'Aisyah ini jelas tanpa perlu ditafsirkan apa-apa lagi.
Sedangkan hadits Ibnu Umar yang mengatakan bahwa sholat malam itu 2 rokaat 2 rokaat, itu menunjukkan ke-AFDHOLan-nya, bukan untuk kewajiban. Artinya sholat sunnah malam hari itu AFDHOLnya 2 rokaat dengan satu salam tapi boleh dikerjakan dengan 4 rokaat satu salam.
Karena
sholat witir Nabi pun bervariasi. Beliau saw –dalam banyak riwayat
hadits- pernah sholat witir langsung 3 rokaat dengan satu salam, pernah
juga 5 rokaat dan 7 rokaat sekaligus. Kalau sholat sunnah malam itu
harus 2 rokaat, pastilah Rasul memisahkan sholat witirnya 2 rokaat
kemudian 1 rokaat, tapi tidak demikian, padahal witir juga termasuk
sholat malam. Imam Ibnu KHuzaimah dalam Shahihnya (no. 1076)
meriwayatkan
عن عائشة : أن النبي صلى اللَّه عليه وسلم كان يُوتِرُ بخمس رَكعَات لا يجْلِسُ ولا يُسَلِّم إلا في الأخيرة مِنْهن
Dari 'Aisyah: "Nabi
saw pernah sholat malam sebanyak 13 rokaat didalamnya witir dengan 5
rokaat. Dia tidak duduk dalam witir tersebut kecuali dirokaat terakhir,
kemudian salam." (diriwayatkan juga oleh Imam al-Syafi'i dalam Musnad-nya Tartib al-Sanadi, Bab 20: Shalat Witir, 1/194)
[Kelompok YANG MELARANG]
Ulama yang tidak membolehkan sholat tarawih dengan 4 rokaat satu salam berdalil dengan hadits Ibnu Umar yang telah diebutkan diatas tadi. Bahwa sholat malam itu 2 rokaat 2 rokaat. Dan juga beberapa hadits yang senada dengan hadits Ibnu Umar itu.
Adapun
hadits 'Aisyah yang mengatakan bahwa Nabi saw sholat dengan 4 rokaat 4
rokaat kemudian ditutp dengan 3 rokaat witir, hadits ini menurut
mereka ialah hadits yang masih umum. Dan dikhususkan dengan hadits Ibnu
Umar tersebut.
Menurut
mereka maksud 4 rokaat dalam hadits 'Aisyah tersebut ialah Nabi sholat
2 rokaat satu salam begitu seterusnya, dan ketika sampai pada 4 rokaat
beliau beristirahat. Bukan salam ketika setiap 4 rokaat.
--------------------------
Namun
pendapat ini juga masih harus didiskusikan lagi. Karena kalau memang
demikian kenapa sholat witir Nabi -sebagaimana banyak riwayat- itu
beberapa kali dikerjakan dengan 3 rokaat sekali salam, tidak 2 rokaat
kemudian salam. Bahkan 5 rokaat satu salam. Padahal sholat witir itu
juga sholat malam, sebagaimana dijelaskan diatas tadi.
Wallahu A'lam.
--------------------------
sumber: http://zarkasih20.blogspot.co.id
Silahkan tuliskan komentar yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
EmoticonEmoticon