Pada kesempatan ini Blogpai kembali hadir untuk menyuguhkan materi-materi Pendidikan Agama Islam yang berkaitan dengan amanlan-amalan di bulan suci Ramadhan. Jika sebelumnya kami telah berbagi materi Puasa Ramadhan, materi Shalat Tarawih dan Witir, juga materi Nuzulul Qur'an, maka pada kesempatan ini kami bagikan untuk Anda materi tentang Tata Cara Zakat Fitrah.
DO’A ZAKAT FITRAH
Pengertian Zakat Fitrah
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa Zakat merupakan Rukun Islam yang ke-3. Zakat Fitrah adalah zakat untuk menyempurnakan ibadah puasa, manakala ibadah puasa kita kurang sempurna, maka zakat fitrah merupakan upaya penyempurna amalan ibadah puasa kita di bulan Ramadhan. (Buku Kegiatan Bulan Ramadhan, 2015: 10) Zakat membersihkan jiwa kita dari kekikiran dan cinta yang
berlebih-lebihan kepada harta benda, zakat juga menyuburkan sifat-sifat
kebaikan dalam hati kita dan memperkembangkan harta benda kita. Berbeda dengan Zakat Maal yang mempunyai ketentuan nisab dan kurun
waktu tertentu, Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh
setiap muslim.
Perintah untuk Membayar Zakat Fitrah
Dalil yang memerintahkan kita untuk mengeluarkan zakat antara lain:
QS. At-Taubah: 103
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui".
QS: Al-Baqarah: 43
"Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat ...."
Waktu Peyerahan Zakat Fitrah
Batas awal penyerahan zakat fitrah menurut ulama adalah setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan. Namun ada juga hadits yang menerangkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan. Adapun batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sampai shalat Idhul Fitri.
Batas awal penyerahan zakat fitrah menurut ulama adalah setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan. Namun ada juga hadits yang menerangkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan. Adapun batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sampai shalat Idhul Fitri.
Niat dan Doa Zakat Fitrah
Untuk niat mengeluarkan zakat fitrah dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
NIAT
ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI
نَوَيْتُ
اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا لله تَعَالَى
Nawaitu
an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fardlo lillahi ta’ala.
“
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri wajib
karena Allah ta’ala”
NIAT
ZAKAT FITRAH UNTUK ORANG LAIN
نَوَيْتُ
اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ ........... فَرْضًا لله تَعَالَى
Nawaitu
an ukhrija zakaatal fitri ‘an ……….. fardlo lillahi ta’ala.
“
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ....... wajib
karena Allah ta’ala”
DO’A ZAKAT FITRAH
بِسْمِ
اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، أَلْحَمْدُ لِلَّه رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَللهُمَّ
صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّد، آجَرَكَ اللهُ
فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَنَا لَكَ طَهُوْرًا
آمِيْن
Bismillahirrohmanirrahim,
alhamdulillahi robbil ‘alamin, allahumma sholli ‘ala sayyidina muhammad wa ‘ala
aali sayyidina muhammad, Ajarokallahu fiimaa a’thoita wa barokallahu fiimaa abqoita
wa ja’alanaa laka thohuuron, Amiin..
“Semoga
Allah memberikan pahala kepadamu dengan apa yang telah engkau berikan dan
mudah-mudahan Alllah memberkahi apa yang masih ada padamu dan mudah-mudahan
Allah menjadikan kesucian bagi kami dan kamu”
Pada do'a Zakat Fitrah ini, kata yang tercetak merah adalah dhomir (kata ganti) untuk kamu laki-laki, maksudnya jika yang membayar zakat seorang laki-laki
Sedangkan jika yang membayar zakat perempuan, maka kata tersebut diubah menjadi
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Setelah zakat terkumpul, maka panitia zakat (amil) segera menghitung jumlah zakat yang diterima dan membagikannya kepada warga yang berhak menerima zakat fitrah. Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam firman Allah swt pada QS. At-Taubah ayat 60:
Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
Berdasarkan firman Allah swt di atas, maka ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Pengurus zakat (amil) : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Diantara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
- Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Demikianlah materi zakat fitrah yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Kritik dan saran sangat kami harapkan, silahkan luangkan waktu sebentar untuk berkomentar pada form di bawah post ini. Terima kasih.
Silahkan tuliskan komentar yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
EmoticonEmoticon