29/04/23

Administrasi Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Kelas 6 Terbaru

Assesmen Sumatif Akhir Jenjang atau Penilaian Sumatif Akhir Jenjang adalah salah satu bentuk evaluasi hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses belajar, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar yang dilaksanakan secara berkesinambungan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara rasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pasal 58 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan.

administrasi psaj penilaian sumatif akhir jenjang

Peraturan Mendikbud Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Stándar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah serta Surat Edaran Ka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Nomor 425.3/099/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Prosedur dan Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Tahun 2023, Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Tahun Pelajaran 2022/ 2023. Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dilaksanakan oleh Sekolah sebagai salah satu wujud kegiatan akhir peserta didik di suatu jenjang pendidikan.


Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan untuk memperlancar pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang di satuan pendidikan, maka perlu dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai pedoman penyelenggaraannya. 

Kepala Sekolah perlu menetapkan Stándar Operasional Prosedur Penilaian Sumatif Akhir Jenjang yang memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang menyangkut persyaratan peserta, persiapan bahan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil, penentuan kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang.

Beberapa informasi yang perlu dicantumkan di papan informasi sekolah. Papan informasi sekolah ini diletakkan di tempat strategis, sehingga mudah dibaca oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
  1. Jadwal Penilaian Sumatif Akhir Jenjang
  2. Denah letak ruang penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang
  3. Tata Tertib Peserta Penilaian tertulis Sekolah
  4. Jadwal Pengawas Ruang.
  5. Kode Bel.
  6. Panitia Penyelenggara Penilaian Sumatif Akhir Jenjang
Sebagai kelengkapan Administrasi Penilaian Sumatif Akhir Jenjang kami bagikan contoh administrasi PSAJ sebagai berikut:

Silahkan tuliskan komentar yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
EmoticonEmoticon